1. Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir;
2. Melampirkan foto copy E-KTP Pengurus dan Pengawas yang masih berlaku;
3. Melampirkan foto copy AKTA Pendirian / AKTA Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Melampirkan foto Copy Perizinan NPWP,NIK,NIB (OSS.go.id);
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021)
5. Melampirkan foto copy SK Pengesahan AKTA Pendirian / SK Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
6. Melampirkan rencana penyaluran dan/atau penggunaan dana pinjaman;
7. Melampirkan foto copy Berita Acara Rapat Anggota Khusus (RAK) dan/atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menetapkan pengajuan Pinjaman Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi dan diketahui/dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang serta melampirkan daftar hadir rapat;
8. Melampirkan foto copy Dokumen Agunan Pinjaman;
9. Melampirkan Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba);
10. Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Terakhir;
1. Telah beroperasi dan memiliki Badan Hukum Koperasi minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilengkapi dengan Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi dan susunan Pengurus/Pengawas.
2. Memiliki Anggaran Dasar (AD) yang ditetapkan melalui Rapat Anggota;
3. Memiliki Nomor Ijin Koperasi (NIK);(OSS.go.id)
4. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB);(OSS.go.id)
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Diutamakan bagi Koperasi yang sudah melunasi Pinjaman Dana Bergulir dengan tingkat pengembalian lancar;
7. Diutamakan bagi Koperasi yang memiliki Penilaian Cukup Berkualitas / Cukup Sehat ;
8. Bersedia tunduk dan taat terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh UPTD Pengelola Dana Bergulir Kab. tangerang;
1. Propsal Pinjaman atau Pembiayaan sekurang-kurangnya memuat aspek Kelembagaan, Pemasaran, Produksi, Keuangan,Rencana Penggunaan dan Nilai Pengajuan.;
2. Kelengkapan Legalitas:
a. Foto copy Surat Keterangan dan / atau Rekomendasi Pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat;
b. Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota);
c. Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus;
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pengurus dan Anggota Kelompok Usaha Masyarakat;
e. Melampirkan foto fisik Usaha;
f. Melampirkan foto copy Dokumen Objek yang akan di Agunankan berupa Sertifikat dan Surat Tanda Setor Pajak Bumi dan Bangunan Tahun terakhir untuk Jaminan Asset tak bergerak atau Agunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku (KUM dengan Agunan);
g. Melampirkan foto fisik Agunan (KUM Dengan Agunan);
h. Melampirkan Surat pernyataan untuk menjaminkan (milik sendiri) dan surat kuasa untuk menjaminkan (milik orang lain) (KUM dengan Agunan);
i. Untuk Agunan Berupa Akta Jual Beli (AJB), Harus melampirkan surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan bersertifikat (KUM dengan Agunan);
1. Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir;
2. Melampirkan Foto copy E-KTP Suami dan Istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah atau Surat Kematian;
3. Melampirkan photo copy Dokumen Perizinan Usaha; Surat Keterangan Usaha (SKU),Nomor Ijin Berusaha (NIB)(OSS.go.id);(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021)
4. Melampirkan Foto copy Dokumen Agunan;
5. Melampirkan Foto Fisik Usaha Mikro
6. Melampirkan Foto Fisik Agunan
7. Pas foto 3 x 4 Suami dan Istri sebanyak 2 (dua) lembar.
1. Telah Menjalankan usaha minimal 6 bulan.
2. Merupakan Kelompok Usaha Masyarakat Binaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Ter-register di Dinas / Kecamatan.
3. Bertempat tinggal Dipemukiman resmi di Wilayah Kabupaten Tangerang.
4. Memiliki Usaha Produktif dan Layak Di Kembangkan.
5. Memiliki Laporan Keuangan 3 (tiga) Bulan Terakhir.
6. Memiliki kantor dan/atau Lokasi usaha yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang dengan Status yang Jelas.
7. Bersedia tunduk dan taat terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupten Tangerang
8. Bersedia Membayar biaya Imbal Jasa Penjaminan(IJP), Lembaga Penjamin Kredit Daerah (JAMKRIDA)(Non Agunan).
9. Sudah melunasi Pinjaman / Pembiayaan sebelumnya dalam Hal perbah menerima Pinjaman / Pembiayaan Dana Bergulir Dari UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang
1. Telah menjalankan usaha minimal 3 (Tiga) bulan;
2. Bertempat tinggal dipemukiman resmi di wilayah Kabupaten Tangerang;
3. Memiliki usaha produktif dan layak dikembangkan;
4. Memiliki Usaha Perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan ketentuan perundangan (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).
5. Memiliki Laporan Penghasilan Usaha 3 (Tiga) Bulan Terakhir.
6. Memiliki Kantor dan/atau Lokasi Usaha yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang dengan Status yang jelas.
7. Bersedia tunduk dan taat terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh UPTD Pengelola Dana Bergulir; dan
8. Sudah melunasi Pinjaman / Pembiayaan sebelum dalam hal pernah menerima Pinjaman / Pembiayaan Dana Bergulir dari UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang.