Sejarah


Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah dan meningkatkan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan serta upaya menghindari munculnya renternir dan pengijon yang merusak perekonomian rakyat, Sejak tahun 1965 telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro non-Bank, di seluruh Indonesia dengan berbagai inisiasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah.

BLUD Unit Kerja adalah Unit Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPDB adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya.

 

 

 

  • Flag Counter

UPTD Pengelola Dana Bergulir KUM

Gedung Usaha-Usaha Daerah Lantai 3
Jl. Atik Soewardi Tigaraksa
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Telp. 021-29867135
Fax. 021-29867135

Copyrights © 2014. UPTDPDBKABTNG. All Rights Reserved